Indikasi News

About Us

Indikasi News

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Haruskah Pemkab Dampingi Mantan Sekda Jember Tersangka Dugaan Korupsi?


Photo Pjs. Bupati Jember Imam Hidayat saat melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Arief Tjahjono. Pelantikan berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis 14 November 2024. (Dok. Istimewa)

Jember, (indikasiNews.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023. Langkah ini menuai perhatian publik karena diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi internal, seperti Bagian Hukum dan Inspektorat, guna memastikan langkah hukum yang diambil sesuai aturan.

“Dari Pemkab, ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tapi yang jelas kita ikuti dulu seperti apa prosesnya, supaya tidak salah langkah. Tentunya kita menghormati langkah penegak hukum," ujar Imam, Senin (18/11/2024), di Gedung DPRD Jember dikutip dari rri.co.id.

Pemkab Jember Siapkan Pendampingan Hukum untuk Mantan Sekda

Langkah Pemkab ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN yang terlibat kasus hukum terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, atau terorisme, tidak berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Aturan serupa juga diterapkan di daerah lain, seperti Pemkab Bogor dan Pemprov Kalimantan Barat, yang secara tegas menolak memberikan pendampingan hukum bagi ASN yang tersandung kasus korupsi.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan billboard di Kabupaten Jember pada tahun 2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1.715.460.002.

Polda Jawa Timur menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024) di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Imam Hidayat mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami belum dapat informasi terkait siapa saja selain Sekda Hadi Sasmito. Jadi sementara masih Sekda Hadi itu,” jelasnya. (/Ed: iN)

Sumber Referensi 

ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Bogor Tidak Berikan Bantuan Hukum

Tidak Ada Bantuan Hukum bagi ASN Terjerat Korupsi

- Advertisment -

- Advertisment -