![]() |
Kades Tanggul Wetan H. Sulton terduga korupsi saat digelandang polisi di Mapolres Jember. (Dok. Istimewa) |
Jember (indikasiNews.ID) - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin (25/11/2024) malam, menahan H. Sulton alias Tuan Takur (70), Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) setelah penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz.
Tersangka S diduga menyalahgunakan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.
Modusnya adalah dengan membuat proyek fiktif yang dianggarkan dari DD, seperti rehabilitasi balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan.
“Setelah kita selidiki, proyek-proyek tersebut tidak pernah terlaksana. Jadi, itu bisa dikatakan fiktif,” jelas Abid.
Kerugian akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 480 juta. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes 2022-2023, laporan pertanggungjawaban, buku rekening kas desa, dan dokumen hasil monev dari Tim Fasilitator Kecamatan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 28 orang saksi, termasuk beberapa perangkat desa. Kasat Reskrim menyebutkan jumlah saksi masih bisa bertambah.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan komitmen Polres Jember dalam memberantas korupsi. “Kami tidak akan main-main dan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Abid.
(Ed: iN)