![]() |
Paslon 01 saat kampanye di BUMDesma Kencong. |
Jember (indikasiNews.ID) - Kampanye yang dilakukan Calon Bupati (Cabup) Jember nomor urut 01, Hendi Siswanto, di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bangkit Abadi, Kecamatan Kencong, pada Kamis (14/11/2024), menuai perhatian publik.
Sebagai entitas ekonomi desa, Bumdesma seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak digunakan untuk kegiatan politik seperti kampanye Pilkada.
Menurut keterangan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kencong, kegiatan tersebut sudah mendapat pemberitahuan resmi.
"Ya benar, kampanye tersebut sudah ada pemberitahuan dan terjadwal," ujar salah satu petugas Panwascam saat dikonfirmasi.
Risiko Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Penggunaan Bumdesma untuk kampanye politik dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
1. Konflik Kepentingan
Kehadiran Bumdesma dalam kegiatan politik dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, yang merusak citra netralitas lembaga desa tersebut.
2. Sanksi Hukum
Jika terbukti melanggar aturan, pengelola Bumdesma atau pihak yang menggunakan fasilitasnya untuk politik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU Pemilu dan Pilkada.
Peran dan Tanggung Jawab Panwascam
Sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, Panwascam memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Tugas utama Panwascam meliputi:
• Pengawasan Proses Kampanye
Mengawasi lokasi, materi, dan pelaksanaan kampanye agar tidak melibatkan fasilitas publik seperti Bumdesma.
• Penindakan Pelanggaran
Menyelidiki dan melaporkan pelanggaran, termasuk penggunaan fasilitas desa untuk kampanye, kepada pihak terkait seperti KPU atau Bawaslu.
• Sosialisasi Regulasi
Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengelola desa tentang pentingnya menjaga netralitas fasilitas publik selama proses pemilu.
Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat
Kasus penggunaan Bumdesma Bangkit Abadi untuk kampanye Hendy Siswanto diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Fasilitas desa harus tetap netral dan fokus pada fungsi utamanya, yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat.
KPU, Panwascam, dan pengawas pemilu lainnya diharapkan lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Masyarakatpun juga perlu aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran untuk menjaga integritas Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat. (indikasiNews.ID)