Indikasi News

About Us

Indikasi News

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Hendy Siswanto Terseret

Tangkapan layar photo Hendy Siswanto. (Dok. Istimewa)


Jakarta, indikasiNews.ID – Kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp 1,3 triliun terus menyeret sejumlah nama besar. Setelah mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka, nama Hendy Siswanto, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, juga mencuat dalam persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini penuh kejanggalan, seperti ketiadaan studi kelayakan dan dokumen teknis valid.

"Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Budhi Cakra Konsultan, walaupun Arista Gunawan tidak menyelesaikan pekerjaan,” kata Jaksa dikutip dari Kompas.com.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana commitment fee kepada staf Balai Teknik Perkeretaapian, termasuk dari pihak pemenang lelang, Arista Gunawan.

Selain itu, jaksa menyebut proyek ini sengaja dipecah menjadi 11 paket demi mengakomodasi delapan perusahaan tertentu, sesuai arahan Prasetyo Boeditjahjono kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS. Pelanggaran ini diperburuk oleh konsultan pengawas yang memindahkan jalur tanpa kajian teknis yang memadai.

Meski Nama Hendy Siswanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara belum ditetapkan sebagai tersangka, penyebutan namanya dalam kasus ini memicu perhatian publik, terutama di Jember, tempat ia mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada 2024.

Sejumlah pihak menilai, keterlibatan nama Hendy dalam kasus ini dapat memengaruhi citranya dan elektabilitasnya di Pilkada.
(Sumber: Kompas.com/ Ed: iN)

- Advertisment -

- Advertisment -