![]() |
Pindarto pelapor dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember di Mapolres Jember |
Jember, indikasiNews.id – Seorang kontraktor asal Malang, Tradiska Prastyawan, ditangkap oleh jajaran Polres Jember atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember (Unej) senilai Rp2,2 miliar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) setelah penyelidikan panjang yang dimulai sejak tahun lalu.
Tradiska, warga Dusun Sukodono, Desa Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Malang, dilaporkan oleh rekan kerjanya, Pindarto, yang merasa dirugikan dalam kerja sama proyek tersebut. Kasus ini bermula pada 2022 saat Pindarto diajak bekerja sama dalam proyek di Unej dan menyanggupi menjadi pemodal utama.
Namun dalam pelaksanaannya, Tradiska diduga melakukan tindakan sepihak dengan mengalihkan alur pembayaran ke rekening lain tanpa sepengetahuan Pindarto. Dana proyek sebesar Rp2,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Merasa dirugikan dan tak kunjung mendapat kejelasan atau itikad baik, Pindarto melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Jember pada April 2024, lengkap dengan bukti-bukti pengalihan dana dan kronologi kerja sama.
“Setelah hampir satu tahun penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada 27 Februari 2025,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan. Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya.
Pindarto sendiri berharap agar penangkapan ini dapat membuka jalan untuk pengembalian dana miliknya. “Saya sudah cukup bersabar menunggu. Tapi karena tidak ada itikad baik, saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Polres Jember menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan," tutup Iptu Bagus. (*)