Jember – Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan keseriusannya dengan memanggil sejumlah saksi penting, termasuk unsur anggota DPRD Jember.
Pemeriksaan dilakukan Selasa (19/8/2025), di mana sembilan orang dari Panitia Lokal (Panlok) Sosperda hadir untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan representasi dari unsur penyelenggara kegiatan yang diduga sarat penyimpangan anggaran.
Dari informasi yang diperoleh, satu anggota dewan juga dijadwalkan diperiksa, namun tidak hadir. Kejari memastikan yang bersangkutan akan hadir keesokan harinya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Agung Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, penyidik bekerja hati-hati namun tegas. Proses hukum terus berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Ia juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi.
“Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Penyidikan ini menjadi prioritas,” tegas Agung saat dikonfirmasi.
Agung menyebut, saat ini kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti kuat. Jika tidak ada kendala, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara resmi oleh tim penyidik.
Sementara itu, pelapor kasus sekaligus Direktur BIJAK, Mashudi Agus, memberikan apresiasi terhadap perkembangan proses hukum yang berjalan. Ia menilai kejaksaan mulai menunjukkan langkah konkret dalam menegakkan keadilan di daerah.
Mashudi mengaku sempat pesimistis atas lambannya penanganan kasus ini. Namun kini, kata dia, transparansi yang ditunjukkan kejaksaan patut menjadi contoh penegakan hukum yang ideal di tingkat daerah.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, turut menyayangkan ketidakhadiran anggota dewan yang dijadwalkan diperiksa. Ia berharap kejaksaan tidak memberi ruang untuk mangkir atau mengulur waktu dalam proses hukum.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Harus ada penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, tanpa ditutup-tutupi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Sosperda ini diprediksi menjadi salah satu kasus besar di Kabupaten Jember yang akan menjadi indikator komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat lokal. (*)