JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember mencatat prestasi gemilang dengan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial HP dan DI berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait uang palsu di wilayah Jember. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa HP pertama kali ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total nominal Rp52 juta.
"Setelah dilakukan interogasi, HP mengaku tidak bekerja sendiri. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, DI, yang merupakan warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat. DI diketahui berprofesi sebagai nelayan," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra.
Menurut Kapolres, kedua tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Saat ini, penyidik juga sedang memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Uang palsu yang disita belum sempat beredar di masyarakat. Namun, dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku sudah menyiapkan skema distribusi untuk menyebarkan uang palsu tersebut ke beberapa wilayah di Kabupaten Jember.
“Peredaran uang palsu adalah kejahatan serius karena bisa merusak sistem ekonomi dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Jember dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Jember. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima," pungkasnya. (Nang)